Djan Faridz Akhirnya Diperiksa KPK Usai Rumahnya Digeledah terkait Harun Masiku


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Wantimpres Djan Faridz (DF) terkait kasus yang melibatkan buronan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DF wiraswasta/mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Djan Faridz diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU.

Saat ini, masih ada dua tersangka yang dalam proses penyidikan, yakni buronan Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

“Pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU,” ujar Tessa.

Pada kasus yang sama, KPK juga telah menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke meja hijau.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Rumah Djan Faridz Digeledah 

Seperti diketahui tim penyidik KPK menggeledah rumah  Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam. 

Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Caleg PDIP Harun Masiku (HM). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen serta bukti elektronik.

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapatkan Inilah.com, diduga penggeledahan kediaman Djan Faridz diduga terkait dengan kasus terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Djan Faridz diduga berperan sebagai jembatan penghubung antara Hasto dengan sosok eks hakim agung. Informasinya, Djan sudah mengatur pertemuan dengan sosok tersebut untuk membicarakan soal bagaimana menyukseskan Hasto memenangkan praperadilan, menanggalkan status tersangka. Bila berhasil, maka narasi politisasi dan kriminalisasi yang selama ini digaungkan kubu Hasto bakal dianggap publik sebagai sebuah kebenaran.

Masih menurut sumber, pertemuan antara Djan dan sosok eks hakim agung itu seharusnya terjadi di sebuah lapangan golf di Jakarta, Rabu (22/1/2025) pagi. Sayangnya, sang mantan hakim agung itu urung hadir. Jika hadir, kabarnya akan berakhir dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebab dalam pertemuan ini Djan diduga sudah bawa uang pelicin titipan Hasto. Disinyalir, informasi ini bocor ke pihak eks hakim agung sehingga membuatnya batal hadir.

KPK seperti tak mau kehilangan momen, langsung melakukan penggeledahan pada malam harinya. Usai penggeledahan, tim penyidik membawa tiga koper dari rumah Djan Faridz. Para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul Kamis (23/1/2024) 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil. Selain itu para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

Sumber yang sama mengatakan, dalam barang sitaan itu diduga terdapat sejumlah dokumen untuk memenangkan praperadilan Hasto. Turut juga disita sejumlah uang pelicin titipan Hasto yang tak jadi diberikan ke sosok eks hakim agung.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto tidak menampik atau membenarkan segala informasi tersebut. Yang jelas, dia memastikan penggeledahan rumah milik Djan Faridz memang terkait peran Hasto di kasus Harun Masiku.

Sementara itu, Ronny Talapessy, selaku perwakilan tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, membantah kliennya tengah bermanuver untuk mencari jalan memenangkan prapreadilan atas penetapan status tersangka di kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menilai, pemberitaan tersebut secara tidak langsung memberikan tekanan kepada majelis hakim yang bertugas memimpin prapreadilan Hasto. “Kami sungguh keberatan atas pemberitaan tersebut yang menjurus trial by the press,” kata Ronny dalam surat hak jawab dan koreksinya, diterima di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Ronny menegaskan, Hasto dan Djan Faridz yang disebut menjalin komunikasi hingga mengatur pertemuan dengan eks hakim agung di sebuah lapangan golf di Jakarta adalah hal yang tidak benar. Nyatanya, kata dia, keduanya sudah lama tidak berkomunikasi, apalagi bertemu.

Dia juga menyoroti narasi yang menyebut adanya dugaan pemberian uang pelicin dari Hasto ke sosok eks hakim agung melalui Djan Faridz. Yang pada paragraf berikutnya, disebut turut menjadi barang sitaan bersama sejumlah dokumen praperadilan, dibawa oleh tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan pada Rabu (22/1/2025) malam. Ronny merasa kredibilitas dan integritas Hasto beserta tim kuasa hukum diserang.

“Dokumen praperadilan dan uang pelicin yang dibawa ke KPK sama sekali tidak benar serta cenderung fitnah. Dokumen praperadilan Pak Hasto dipegang langsung tim kuasa hukum dan Pak Hasto,” jelasnya.

“Informasi dari sumber Inilah.com tanpa fakta. Pasalnya, Pak Hasto dan tim hukum sudah bersiap menghadapi praperadilan di hari pertama tetapi justru KPK mangkir dari persidangan,” ucap dia.