Pelanggaran Etik KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, mengatakan putusan DKPP terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar kode etik tak mempengaruhi terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Apakah kemudian ada dampak terhadap pencalonan Gibran, ya sepanjang di putusan DKPP tidak disebutkan bahwa pencalonan Gibran bermasalah dan harus dikoreksi, ya tidak ada dampaknya. Gibran tetap jadi cawapres gitu kan,” kata Muhammad dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Ia menerangkan, sifat putusan DKPP final dan mengikat, dalam arti, tidak dapat ditinjau kembali. Mengikat di sini, sambung dia, yakni mengikat bagi pejabat-pejabat yang diperintahkan untuk melaksanakan putusan DKPP tersebut.

“Intinya putusan DKPP concern-nya di wilayah etik,tapi tidak mengubah pencalonan gibran. Inilah menurut saya agak sedikit hilang, kontradiktif lah,” ujarnya menambahkan.

Muhammad menjelaskan, di satu sisi ia berharap putusan etik itu dapat dipedomani sebagai rambu-rambu penyelenggara pemilu. Sayangnya, DKPP saat ini tidak ke arah sana.

“Karena ini kan tidak tertib hukum, dengan penjatuhan sanksi ini KPU tidak tertib hukum, tapi putusan DKPP rupanya tidak masuk,” jelas Muhammad.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu buntut meloloskan persayaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.

Meskipun begitu, tindaklanjut KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 sudah sesuai konstitusi. “Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi,” bunyi pertimbangan putusan DKPP, Senin (5/2/2024). 

Sumber: Inilah.com