Pengacara Mendiang Lukas Enembe Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan 6 bulan penjara kepada advokat Roy Rening. Pengacara mendiang mantan gubernur Papua Lukas Enembe itu, juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Stefanus Roy Rening telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan korupsi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Hal yang memberatkan. Majelis Hakim menilai, perbuatan Roy menunjukan sikap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, terdakwa Stefanus Roy Rening juga dinilai hakim tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama di persidangan. Sementara hal meringankan, Roy memiliki tanggung keluarga dan berlaku sopan di persidangan.

Vonis hakim tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menuntut Stefanus Roy Rening pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.

Atas vonis tersebut, terdakwa Stefanus Roy Rening memutuskan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menyatakan banding atau tidak.

Dalam perkara tersebut, Roy Rening didakwa telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan KPK terhadap mantan gubernur Papua Lukas Enembe.

Sumber: Inilah.com