Sidang perkara nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta atas wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka ditunda pekan depan.
Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, usai persidangan penunjukan hakim mediator, kuasa hukum Almas dan Gibran mengikuti sidang mediasi pertama. Dalam mediasi itu, subtansi perkara dibacakan hakim mediator.
“(Agenda sidang hari ini) penujukan hakim mediator, memberikan saran, melaksanakan Undang-undang untuk melakulan mediasi selama 30 hari ke depan. Kalau belum tercapai (perdamaian), ada usulan dari hakim mediator untuk damai, hakim mediator bisa memohon perpanjangan waktu kepada majelis hakim,” kata Bambang, saat ditemui awak media di PN Surakarta seperti dikutip Inilahjateng, Rabu (7/2/2024).
Dalam mediasi tahap awal ini, pihak penggugat dan tergugat diminta untuk membuat konsep perdamaian, bilamana hal itu terjadi.
“Melihat dari gugatannya, dari tergugat diminta membuat suatu konsep kalau perdamaian bagaimana, termasuk pihak tergugat,” bebernya.
Sidang mediasi sendiri akan kembali dilaksanakan pada Senin (12/2/2024) mendatang. Dalam sidang itu, hakim mediator meminta Almas dan Gibran untuk hadir.
“Tadi kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 (Februari). Kalau tidak bisa hadir, diharapkan memberikan keterangan yang jelas atau membuat surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo, masih irit bicara terkait perkara tersebut.
“Mediasi belum, selesai masih lanjut. Masih ada beberapa waktu yang perlu diselesaikan, ada beberapa permasalahan administrasi,” tandas Richard.
Leave a Reply
Lihat Komentar