Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengingatkan komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan beragama serta pendirian rumah ibadah. Menurut dia, pemerintah sudah sepatutnya menjalankannya secara konsisten lantaran sesuai dengan konstitusi dan hak asasi manusia.
“Karena konstitusi kita menjamin, mestinya negara melalui pemerintah harus bisa menjalankan itu,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).
Dalam Pasal 28 E ayat (1) UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”. Peran negara untuk itu juga dinyatakan pada Pasal 29 Ayat (2), yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”.
Ganjar mengingatkan, persoalan-persoalan yang masih membutuhkan solusi bisa dikomunikasikan melalui Forum Kerukunan Umat beragama (FKUB).
“Sehingga dialognya semakin banyak dan rasa-rasanya menjalankan konstitusinya tidak akan sulit. Ya memang butuh saling tukar perasaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ganjar pun menceritakan toleransi yang ditemuinya saat bersafari di wilayah Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menjalankan salat zuhur di Kantor Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja.
“Saya diberi sajadah dan kopiah saat mau salat di sana,” ujar Ganjar.
Dalam safari ini, Ganjar menemui tokoh agama setempat dan warga.
Leave a Reply
Lihat Komentar