Pemprov DKI Godok Aturan Pendatang Baru tak Bisa Dapat Bansos, Mesti Tinggal 10 Tahun Dulu


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah aturan minimal tinggal 10 tahun bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos). Bantuan dari pemerintah tak bisa langsung didapatkan bagi pendatang baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, mengatakan Pemprov memang tak melarang adanya pendatang baru. Ia menyebut layanan terhadap penduduk Jakarta juga diberlakukan sesuai aturan yang ada.

“Pemda DKI tidak melarang pendatang dari luar untuk ke Jakarta, namun secara adil dan terukur tiap penduduk tetap terlayani sesuai aturan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

Ia juga berharap bagi pendatang baru memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan hingga mempunya keahlian yang tetap agar bisa bersaing dalam dunia kerja di Jakarta.

Ia menyebut, Pemprov DKI berencana membuat regulasi untuk menambah aturan minimal tinggal 10 tahun bagi warga yang ingin mendapatkan bansos.

“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” ujarnya.

Ia memastikan, kebijakan itu akan dibuat demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penduduk Jakarta.

“Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” kata Budi.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa pendatang baru yang memiliki kemampuan justru akan sangat diterima karena bisa memberi kontribusi besar bagi Jakarta.

“Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota Global dan mewujudkan Indonesia emas 2045,” ujarnya.