Siapapun Presiden Pengganti Jokowi Diwarisi Utang Jumbo

Ekonom dari Universitas Paramadina, Dr Handi Risza menyebut, sepuluh bulan menjeleng lengser, Presiden Jokowi meninggalkan utang Rp8/041 triliun. Hampir empat kali lipat dari utang yang ditinggalkan 10 tahun SBY berkuasa.

“Periode SBY, mewariskan utang negara kepada Jokowi Rp2.608,7 triliun. Namun kurang dari 10  bulan sebelum berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi, posisi utang Indonesia mencapai Rp8,041 triliun. Atau 4 kali lipat dibanding SBY. Ini yang akan menjadi warisan bagi presiden selanjutnya,” kata Handi dalam sebuah diskusi daring, dikutip Jumat (9/2/2024).  

Alhasil, lanjut Wakil Rektor Universitas Paramadina itu, beban utang yang harus ditanggung APBN, mencakup pokok dan bunga sekitar Rp500 triliun per tahun.

“Sehingga wajar jika balance budget negara tidak kunjung positif. Karena penarikan utang baru sebagian besar digunakan untuk menutupi utang yang sedang berjalan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Center Ekonomi Digital dan UKM Indef, Eisha M Rachbini mengatakan, perkembangan APBN 2023 sebagai bentuk realisasi penerimaan negara yakni pajak tumbuh 8 persen menjadi senilai Rp1.869 triliun. Sedangkan PPh nonmigas sebesar Rp993 triliun, atau 53,1 persen dari total penerimaan pajak. Atau tumbuh 7,9 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Sedangkan PPh Badan tumbuh 20 persen, PPh 21 tumbuh tumbuh 15.5 persen, PPh Final tumbuh 25 persen, PPN/PPnBM sebesar tumbuh 40,89 persen menjadi Rp764 triliun. PPN DN tumbuh 22 persen, dan PPN Impor tumbuh 5,5 -persen.

“Penerimaan bea cukai turun yakni penerimaan cukai (-2,23%) seputar masalah rokok ilegal. Bea masuk (-0,47%) seputar penurunan nilai impor. Bea keluar (-66,03%) seputar  harga sawit rendah, tembaga dan bauksit juga rendah,” kata Eisha.

Realisasi penerimaan negara lain, misalnya PNBP meningkat: Setoran dividen BUMN seputar PNBP kekayaan negara dipisahkan. Penerimaan SDA nomgas 14,96 persen kenaikan tarif royalti batubara, walapun harga komoditas turun. “Tax ratio mengalami tren menurun sejak 1980. Tax ratio pada 2022 sebesar 10,4 persen. Tax ratio 2023 turun menjadi 10,21 persen,” kata Eisha.

Selanjutnya, Eisha membandingkan tax ratio Indonesia (2021) berada di bawah negara Asia Pacific (20%) dan China (21%). Dibandingkan negara ASEAN, Vietnam, Filipina, Kamboja berada di level 18 persen, dan Thailand 16 persen. “Sedangkan Jepang memiliki tax ratio 33 persen dan OECD sebesar 34 persen,” kata Eisha. .

Sumber: Inilah.com