Survei: 85,3 Persen Responden Setuju Sistem Royalti Langsung ke Pencipta Lagu


Lembaga Survei KedaiKOPI merilis hasil survei nasional yang mengungkap mayoritas masyarakat mendukung sistem royalti langsung (direct licensing) bagi pencipta lagu. Survei ini dilakukan pada 27 Maret hingga 4 April 2025 dengan melibatkan 1.065 responden dari berbagai wilayah Indonesia menggunakan metode Computer Assisted Self Interview (CASI).

Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKOPI, Ibnu Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa hasil survei mencerminkan aspirasi publik terhadap sistem royalti musik yang lebih adil dan transparan.

“Sebanyak 85,3% responden setuju dengan direct licensing karena sistem ini memberikan kontrol lebih besar kepada pencipta atas hak ekonominya,” ujar Ibnu dalam keterangan persnya, Kamis (10/4/2025).

Survei juga menunjukkan bahwa 91% responden mendukung pencipta lagu mendapatkan royalti setiap kali karyanya digunakan secara komersial. Selain itu, 63,5% responden menyatakan bahwa penyanyi seharusnya membayar royalti langsung ke pencipta lagu saat membawakan karya tersebut dalam konser berbayar.

Namun demikian, pandangan masyarakat terhadap mekanisme pengelolaan royalti masih beragam. Sebanyak 43,4% responden menganggap pengelolaan melalui lembaga tunggal seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih ideal untuk menjaga keteraturan dan efisiensi.

Dinamika AKSI vs VISI dan Kepercayaan terhadap LMKN

Menariknya, dalam konteks polemik antara Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), hanya 15,5% responden mendukung AKSI secara eksplisit dan 6,5% mendukung VISI. Mayoritas responden (75,8%) berharap kedua entitas dapat bekerja sama demi perbaikan sistem royalti di Indonesia.

Tingkat kepercayaan publik terhadap LMKN pun relatif tinggi, dengan 62,7% responden menyatakan puas atas kinerjanya. Namun, transparansi pelaporan dan distribusi royalti masih menjadi perhatian utama masyarakat.

Keadilan dan Edukasi Jadi Sorotan

Sebanyak 80,1% responden menyatakan bersedia membayar lebih untuk tiket konser atau makanan di kafe apabila sistem royalti diterapkan secara adil kepada pencipta lagu maupun penyanyi.

Media sosial menjadi sumber utama informasi publik terkait isu royalti, dengan 82,3% responden mengetahuinya dari platform seperti Instagram, Twitter/X, dan TikTok. Disusul oleh berita daring (60,8%) dan media konvensional (59,4%).

“Ini menegaskan pentingnya edukasi melalui kanal digital yang memiliki jangkauan luas dan cepat,” kata Ibnu.

KedaiKOPI mendorong adanya reformasi sistem royalti melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta atau penguatan kelembagaan, demi menciptakan ekosistem industri musik yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Industri musik Indonesia punya potensi besar, tapi keadilan bagi pencipta dan penyanyi harus menjadi prioritas agar ekosistemnya semakin sehat,” tutup Ibnu.