Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat (11/4/2025) siang ini.
Dalam agenda sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Rios Rahmanto akan membacakan putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan Hasto. Majelis akan menentukan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak.
“Tanggal sidang Jumat 11 April 2025, jam 14.00 sampai dengan selesai. Agenda sidang putusan sela di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali,” tulis situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses melalui https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.
Apabila dalam putusan sela eksepsi Hasto ditolak, maka sidang akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan akhir atau vonis.
Sebaliknya, jika eksepsi diterima, maka Hasto dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, JPU masih dapat mengajukan upaya hukum perlawanan atau verzet ke Pengadilan Tinggi.
Sebelumnya, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Serta meminta Kusnadi agar membuang ponselnya ketika pemeriksaan Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Juni 2024 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan secara bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam eksepsi yang dibacakan pada Jumat (21/3/2025), Hasto mengklaim dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah partainya memecat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai kader PDIP.
Hasto juga menilai dakwaan jaksa hanya merupakan daur ulang dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang sebelumnya menjerat Wahyu, Tio, dan Saeful Bahri.
Ia berharap nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dapat dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dan anggota majelis lainnya. Dengan demikian, ia berharap dapat dibebaskan dalam putusan sela hari ini.