Almas, Penggugat Wanprestasi Gibran Hadiri Sidang Mediasi di PN Surakarta

Almas Tsaqibbirru menghadiri sidang gugatan perkara wanprestasi yang dilayangkan ke cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (12/2/2024). Sidang perkara No. 25/Pdt.G/2024/PN Skt ini masih beragendakan mediasi.

“Persiapan khusus tidak ada, lebih ke doa saja,” ucap Almas, seperti dikutip Inilahjateng, Senin (12/2/2024).

Menurutnya, gugatan tersebut dilayangkan untuk menindaklanjuti ucapannya saat berbincang dengan awak media pada sidang pertama gugatan yang diajukan alumnus UNS, Ariyono Lestari. Dalam ucapanya tersebut, tidak ada ucapan terimakasih dari Wali Kota Solo itu.

“Kalau saya pinginnya nunggu sampai putusan dulu, ingin masih lanjut saja,” ujarnya.

Saat disinggung apakah sebelumnya Gibran Rakabuming Raka menjanjikan akan memberikan ucapan terimakasih, Almas mengaku tidak ada. Namun dia beranggapan bahwa tidak ada etikat baik dari Gibran selalu tergugat. Padahal Gibran bisa lolos sebagai cawapres berkat gugatannya ke MK terkait batas minimal usia capres-cawapres.

“(Dijanjikan ucapan terimakasih?) Ndak juga. Kalau dibilang urgent ya lebih menghargai saja,” ungkapnya.

Almas juga mengaku gugatan yang dilayangkan tidak ada dorongan dari pihak lain. Namun, dia mengaku gugatan yang dilayangkan ini terinspirasi dari ayahnya, Boyamin Saiman yang juga seorang aktivis.

“Inspirasi tetap, anak mana yang tidak menginspirasi dari bapaknya tapi belum tentu juga sama,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Almas menggugat Gibran dengan alasan Gibran tidak memiliki etikat baik atau tidak mengucapkan terima kasih. Sebab pihak penggugat beranggapan, bahwa Gibran bisa lolos maju sebagai cawapres karena sebelumnya Almas menggugat MK terkait batas minimal usia capres-cawapres. 

Sumber: Inilah.com