Presiden Prabowo Sudah Teken PP 19 Tahun 2025, Royalti Minerba Resmi Naik


Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Beleid yang mengatur kenaikan royalti ini, berlaku sejak 26 April 2025.

Berdasarkan dokumen PP 19 Tahun 2025 yang dikutip dari Antara, Jakarta, Kamis (17/4/2025), terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.

Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Berdasarkan Pasal 11, peraturan ini mulai berlaku setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan.

Sebagaimana termaktub di dalam peraturan pemerintah itu, penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada sektor minerba bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Selain itu, optimalisasi PNBP melalui penyesuaian tarif royalti minerba juga bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, serta memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat.

“Perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” dikutip dari beleid tersebut.

Dalam prosesnya, penyesuaian tarif royalti minerba menuai protes dari para pengusaha, secara khusus dari pengusaha nikel. Sebab, dalam aturan terbaru, terdapat peningkatan tarif yang signifikan untuk nikel.

Misalkan, untuk komoditas bijih nikel, dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini ditetapkan multitarif dengan rentang 14-19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025.

Pemerintah secara aktif melakukan dialog bersama pengusaha, sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada Senin (14/4) malam.

Dikabarkan, pada Kamis (17/4/2025), terdapat diskusi antara pemerintah dengan pengusaha di kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.