Polda Metro Jaya Ultimatum 4 DPO Pembakar Mobil Polisi Serahkan Diri


Polda Metro Jaya meminta empat orang buronan kasus pembakaran mobil polisi segera menyerahkan diri.

Hal itu disampaikan polisi saat merilis lima orang tersangka anggota ormas GRIB yang melakukan pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat.

“Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan. Terhadap DPO, kami berikan waktu 1×24 jam untuk menyerahkan diri,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya pada wartawan, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, lima orang tersangka yang telah diciduk berinisial RSR berperan menghasut, menghalangi petugas  menutup portal, dan melakukan penganiayaan pada anggota. Tersangka GR berperan membakar mobil, lalu tersangka ASR berperan melawan petugas dan mengambil mobil polisi.

Lalu, tersangka LS berperan merusak mobil dan mendorong mobil ke tengah jalan. Lalu, tersangka LA, perempuan, berperan menghasut warga dan simpatisan tuk membakar mobil.

Dia menerangkan, sedangkan 4 orang DPO yang masih diburu polisi itu berinisial THS berperan menghasut warga, lalu MS berperan melawan dan melakukan penganiayaan terhadap petugas, VS berperan melemparkan hebel ke punggung petugas hingga membuat petugas mengalami cidera, dan pelaku inisial RS.

“Apabila tidak (segera menyerahkan diri), kami dari Subdit Jatanras (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para DPO ini,” tuturnya.