Dukun Palsu Beraksi di Magetan, Kuras Duit Korban hingga Rp1 Miliar


Jajaran Satuan Reskrim Polres Magetan, Jawa Timur menangkap seorang dukun palsu yang melakukan penipuan hingga miliaran rupiah.

Pelaku berinisial NYW alias Yana alias Eno (28), perempuan asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah yang akhirnya ditangkap setelah serangkaian aksi tipu muslihatnya terbongkar.

“Modusnya mengaku bisa memindahkan janin bayi. Korban adalah anak sekolah, dan pelaku memperdaya dengan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang,” ujar 
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso dalam keterangannya di Magetan, Kamis (24/4).

Awalnya, pelaku mendatangi keluarga korban warga Panekan, dengan meyakinkan bahwa ia memiliki kemampuan supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh putri mereka.

Tak tanggung-tanggung, pelaku meminta bayaran Rp540 juta untuk melakukan ritual pemindahan janin tersebut. Namun hingga waktu persalinan tiba, janin yang dijanjikan bisa dipindah tak kunjung terjadi. Korban lalu meminta uang dikembalikan.

Alih-alih mengembalikan uang korban, pelaku justru kembali melancarkan aksinya. Pelaku mengaku butuh ritual lanjutan untuk bisa mengembalikan dana sebelumnya. Korban yang sudah terlanjur percaya dan terdesak, akhirnya kembali menyerahkan uang sebesar Rp535 juta.

“Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp1,075 miliar,” kata Joko.

Setelah dilakukan pelacakan, tim Reskrim Polres Magetan akhirnya berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta beberapa dokumen transaksi.

Dari pengakuan pelaku, uang hasil tipu-tipu tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, hingga membiayai kuliahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.