Peserta Pemilu Langgar Masa Tenang Bisa Dipidana

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak menggelar aktivitas kampanye di masa tenang. Ia menyebut, apabila ada peserta pemilu baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden (pilpres) yang tetap menggelar kampanye di masa tenang maka bakal disanksi.

“Begitu dilanggar, dia akan berhadapan dengan sanksi. Sanksinya apa? Sanksinya tentu pidana. Karena kampanye di luar jadwal,” kata Lolly kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun tidak boleh dilakukan di masa tenang yang berlangsung pada 11 hingga 13 Februari 2024 atau tiga hari sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.

“Kita punya ketentuan di mana masa tenang ini sudah tidak boleh lagi, berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” ujar Lolly menegaskan.

Merujuk Pasal 278 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selama masa tenang, baik pelaksana, peserta, maupun tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

1. Tidak menggunakan hak pilihnya

2. Memilih pasangan calon

3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Lolly berharap, para peserta Pemilu 2024 menyadari dan memahami aturan tersebut.

“Kita ingin semua pihak sama-sama menjaga kondusifitas, kalau unsur menguntungkan atau merugikan terpenuhi maka tentu kami akan tindaklanjuti,” ujar Lolly menegaskan.
 

Sumber: Inilah.com