Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Terancam 15 Tahun Penjara


Pelaku pembunuhan berinisial N mengaku menyesal setelah menghilangkan nyawa AB yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di Jalan Daan Mogot RT 005/RW 03 Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/4).

“Saya menyesal (membunuh),” katanya saat ditanya di konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (25/4).

Dia juga mengaku khilaf saat menghilangkan nyawa temannya yang dikenal sejak lama karena keduanya pernah bekerja bareng.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra menyebutkan, pelaku N alias R (23) dan korban AB alias A (32) pernah bekerja bareng.”Keduanya pernah bekerja bersama-sama di konveksi yang berada di Cidodol, Jakarta Selatan, tahun 2011,” katanya.

Selain itu, korban dan pelaku tinggal di kamar mess yang sama di tempat bordir tersebut.

Dari tangan pelaku juga diamankan satu buah besi bekas shockbreaker motor, satu pasang sendal jepit dan satu buah sampel bercak darah yang ditemukan di meja jahit/bordir.

“Selain itu juga diamankan satu buah pisau, satu buah tas kain warna hitam, satu unit sepeda motor dan tiga buah ponsel,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Wira.