Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyebut, memasukkan ojek online (ojol) dalam kategori UMKM, solusi konkret untuk mengatasi ketiadaan payung hukum yang selama ini mereka alami. .
Menteri Maman menegaskan, usulan itu merespons langsung terhadap aspirasi yang telah lama disuarakan komunitas ojol. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk bersikap responsif terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik.
“Ini pun sudah kami komunikasikan dengan asosiasi-asosiasi ojek online yang menurut kami cukup punya kompetensi mewakili ojek online,” ujar Menteri Maman di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Dia menyebut, pembahasan hal ini masih akan terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pertimbangan lain di balik usulan ini. Pihaknya menyoroti potensi kerugian yang mungkin dialami pengemudi ojek online jika mereka dimasukkan dalam skema pekerja formal.
Ia memaparkan kekhawatiran utama adalah terkait dengan persyaratan kompetensi yang mungkin ditetapkan oleh aplikator.
“Pertanyaannya, apakah secara kompetensi akademik, saudara-saudara kita yang ojek online bisa memenuhi syarat? Jangan sampai nanti pada saat masuk dalam skema pekerja, yang tadinya ada 5 juta orang pekerja ojek online bekerja dengan baik sampai hari ini, tiba-tiba masuk dalam konsep skema pekerja, mereka hanya bisa diterima 10 persen. Siapa yang bertanggung jawab terhadap sisanya?” jelasnya.
Dengan dimasukkannya ojek online ke dalam kategori UMKM, para pengemudi diharapkan dapat memperoleh payung hukum yang jelas serta berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati oleh pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi para pengemudi untuk mengembangkan diri ke sektor usaha lainnya di masa depan.
Sebelumnya, Maman mengungkapkan rencana pemerintah untuk memasukkan pengemudi ojek online atau ojol ke dalam kategori pelaku UMKM. Usulan itu akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.
Maman berpendapat, mengakui pengemudi ojol sebagai UMKM dan memperjelas status mereka, para pengemudi dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, termasuk subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga akses pembiayaan KUR.