19 Tahun tak Bisa Dieksekusi, Satgas PKH Akhirnya Sita 47.000 Hektare Lahan Milik Raja Sawit Sumut


Kejaksaan Agung (Kejagung) ancang-ancang menyita lahan perkebunan sawit seluas 47.000 hektare (ha) milik almarhum DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut). Setelah 19 tahun dikuasai PT Tor Ganda milik keluarga DL Sitorus.

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, penyitaan dilakukan untuk mengembalikan lahan hutan milik negara. Saat ini, sita eksekusi secara administratif, sudah dilakukan

Pada Jumat (25/4/2025), lanjut Febrie,  tim Satgas PKH melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal yang seama ini dikuasai keluarga DL Siorus, agar bisa dikembalikan ke negara. “Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai,” kata Febrie, Jakarta, dikutip Sabtu (26/4/2025).

Sementara, Sekretaris Satgas PKH, Sutikno menerangkan, lahan sawit seluas 47.000 ha di Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut) yang selama ini dikuasai DL Sitorus lewat PT Tor Ganda itu, sudah inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum.

Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 2006, DL Sitorus dinyatakan bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara. Selanjutnya, DL Sitorus dipenjara selama delapan tahun atas kesalahannya. Dan, hakim memerintahkan kejaksaan mengeksekusi lahan 47.000 ha untuk dikembalikan ke negara.

Bertahun-tahun setelah putusan MA itu, kata Sutikno, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut. “Selama ini mungkin dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu, selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40, tidak bisa dilaksanakan,” ujar Sutikno.

Tetapi, kata Sutikno, adanya Satgas PKH, pelaksanaan eksekusi lahan oleh Kejagung segera untuk mengembalikan hak negara. Sutikno menerangkan, sita eksekusi dan penguasaan total 47.000 ha lahan perkebunan kelapa sawit DL Sitorus, yang terbagi ke dalam dua klaster.

Pertama seluas 23.000 ha yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda dan KPKS berada di Padang Lawas. “Yang dirampas seluruhnya, lahan dan bangunan untuk dikembalikan menjadi milik negara,” kata Sutikno.

Klaster kedua lahan perkebunan kelapa sawit seluas 24.000 ha yang selama ini juga dalam penguasaan PT Torus Ganda dan Koperasi Parsub. “Jadi total luas lahan keseluruhan yang akan dilakukan sita eksekusi dan penguasaan oleh negara seluas 47.000 ha,” kata Sutikno.

Dia menyebut, sita eksekusi dan penguasaan lahan kelapa sawit PT Tor Ganda tersebut akan dilakukan pada Jumat (25/4/2025). Setelah dalam penguasaan total, sambung Sutikno, Kejagung akan menyerahkan aset negara tersebut kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Dari penyerahan tersebut, Satgas PKH akan meminta Kementerian BUMN untuk melakukan pengelolaan lanjutan atas keberadaan perkebunan kelapa sawit tersebut. “Ujungnya memang akan diserahkan kepada Kementerian BUMN setelah penilaian-penilaian tertentu apakah aset-aset lahan perkebunan tersebut dapat dikelola untuk negara,” ujar Sutikno.

Sita eksekusi melalui peran Satgas PKH bukan kali pertama dilakukan. Pada Maret 2025, Satgas PKH juga berhasil mengembalikan hak penguasaan hutan milik negara seluas satu juta ha.

Dari satu juta ha lahan hutan yang dikembalikan ke negara tersebut selama ini dalam penguasaan 369 perusahaan sawit dan pertambangan yang tersebar di 64 kabupaten.