Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa program inpassing atau penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-PNS sudah dihentikan sejak 2019.
Nunuk menjelaskan, penghentian program inpassing dilakukan karena biaya yang dikeluarkan terlalu besar, sementara jumlah guru yang berhasil menerima manfaatnya relatif sedikit.
“Karena biaya yang digunakan untuk program inpassing besar, tetapi (guru) yang menerima sedikit,” ujar Nunuk, Senin (28/4) dikutip dari Antara.
Selain faktor efisiensi anggaran, Nunuk juga menyebutkan bahwa program ini rawan dimanfaatkan oleh broker atau pihak ketiga yang mencari keuntungan dari proses pengurusan berkas inpassing, yang jumlahnya memang cukup banyak dan kompleks.
“Karena persyaratannya memerlukan berkas yang tidak sedikit, sehingga memunculkan broker-broker,” lanjutnya.
Nunuk menyampaikan klarifikasi ini sebagai jawaban atas pertanyaan para tenaga pendidik dalam pertemuan di Karanganyar akhir pekan lalu, yang mempertanyakan kelanjutan program inpassing.
Sebagai gantinya, Kemendikdasmen kini lebih fokus pada program sertifikasi guru, yang dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan guru, baik PNS maupun non-PNS.
“Tahun ini ada 800 ribu tenaga pendidik yang belum selesai sertifikasi, terbanyak dari swasta. Dengan mengikuti sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing,” katanya.
Melalui sertifikasi, guru berhak menerima tunjangan profesi yang setara tanpa perlu melalui proses inpassing. Kemendikdasmen juga membuka program pendidikan lanjutan bagi guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV, agar mereka dapat meningkatkan kompetensinya.
Nunuk menegaskan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti sangat berpihak pada tenaga pendidik, termasuk guru-guru swasta, dalam berbagai kebijakan peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme.
Sebagai informasi, program inpassing sebelumnya dirancang untuk menyetarakan status guru swasta dengan guru negeri, khususnya dalam hal jabatan struktural, pangkat, dan hak atas tunjangan. Namun kini, pendekatan berbasis sertifikasi profesi dipilih untuk menyederhanakan dan memperluas akses kesejahteraan guru.