Hari Ini, Komisi IX DPR dan Kemenkes Bahas Dokter PPDS Cabul RSHS


Komisi IX DPR RI hari ini, Selasa (29/4/2025) dijadwalkan membahas kasus dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memperkosa keluarga pasien.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai NasDem Nurhadi mengatakan pembahasan tersebut akan menghadirkan pihak dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Pimpinan RS Hasan Sadikin Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Selasa rapat dengan Kemenkes jam 10,” ucap Nurhadi kepada Inilah.com, Senin (28/4/2025).

Sebelumnya, dokter peserta PPDS Unpad berinisial Priguna Anugerah Pratama (PAP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban, termasuk dua pasien dan satu keluarga pasien.

Aksi bejat tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadar setelah dibius di ruang tindakan di Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung

Diketahui, Penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan dari 17 orang saksi tersebut, sebanyak delapan orang di antaranya merupakan pihak rumah sakit.

“Saksi yang diperiksa 17 (orang). Kan ada korban baru, kemudian keluarga korban (juga dimintai keterangan),” katanya, Senin (14/4/2025).

Surawan menjelaskan saksi dari pihak rumah sakit itu termasuk dokter-dokter yang berada di sekitar tersangka PAP saat bertugas.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi seputar pengawasan terhadap aktivitas tersangka PAP sebagai dokter residen.

“Dokter yang bareng sama dia, kemudian yang sama-sama menangani pasien itu. Kemudian juga dokter yang jaga malam itu, penanggung jawab di gedung juga,” katanya.

Ia menambahkan penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak rumah sakit. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menemukan unsur pidana dalam hal pengawasan.

“Namanya dokter PPDS adalah dokter yang melekat, bukan dokter yang mudah melakukan tindakan sendiri. Kalau ada tindakan seperti operasi, dia kan mengikuti arahan dari dokter ahli yang akan melakukan tindakan atau penanggung jawab di situ kan,” katanya.