Tingkat Hunian Hotel di Bali Turun padahal Kunjungan Turis Naik, Pengusaha Salahkan Pemda


Hariyadi Sukamdani, Ketua Persatuan Pengusaha Hotel Indonesia, mengkritisi Pemerintah Daerah Bali sebagai salah satu biang kerok buntut turunnya okupansi hotel di Bali padahal jumlah kunjungan wisatawan sedang tinggi.

Menurut Hari, saat ini cukup banyak tempat tinggal pribadi di Bali yang dikonversi menjadi hunian yang disewakan untuk turis. Tindakan ini disebut Hari, ilegal. Namun sayangnya, pengawasan Pemda Bali terhadap fenomena ini sangat lemah.  

“Itu yang bermasalah Pemdanya. Itu enggak benar, mereka enggak bertindak. Mengkonversi rumah tinggal menjadi jasa akomodasi, itu tindakan illegal karena pemilik tempat tinggal enggak bayar pajak (seperti halnya hotel membayar pajak), apa lagi kalau yang menyewakan tempat tinggal itu milik WNA,” kata Hari kepada inilah.com, dikutip pada Selasa, (29/4/2025).

Hari mengatakan ketika WNA di Bali menyewakan tempat tinggal mereka atau menjadikannya jasa akomodasi, maka imigrasi diharapkan turun tangan dan mengecek visanya.  

“Yang punya rumah harus ditindak. Yang bermasalah memang Pemdanya, lemah banget. Pajak dari legal (hotel) diambil, tapi tutup mata dari yang illegal,” kata Hari.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Bali (PHRI) mengungkap data tingkat hunian di Bali turun dibanding jumlah kedatangan wisatawan, khususnya wisatawan mancanegara. Diketahui, turis-turis asing ini menginap di akomodasi ilegal. Hasil penelusuran PHRI menemukan ada perumahan yang diubah fungsinya menjadi tempat akomodasi.

Rata-rata okupansi hotel di Bali sejak awal 2025 turun sekitar 10-20 persen, sementara normalnya tingkat okupansi hotel di Bali sekitar 60-70 persen dari total 150 ribu kamar. 
   
PHRI juga menemukan ada tempat tinggal pribadi milik WNA yang menggunakan nama WNI agar bisa mendapatkan izin kepemilikannya secara sah. Rumah tersebut lalu disewakan selayaknya akomodasi dengan iming-iming tingginya tingkat privasi.

Tindakan seperti ini merugikan para pengusaha akomodasi di Bali, yang secara legal mengurus perizinan dan membayar pajak kepada Pemda Bali.