Lindungi Masyarakat, Satgas Pasti Blokir 233 Pinjol Ilegal dan 78 Pinpri

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti kian gencar memberantas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Kali ini dengan memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi, serta 78 konten penawaran pinpri sejak tahun 2017 hingga 31 Januari 2024 lalu.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto menyatakan pihaknya telah menghentikan sebanyak 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

“Satgas Pasti terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” ucap Hudiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Di sisi lain, Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.

Modus penipuan tersebut berawal dari pelaku yang meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media, lalu korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

Baca juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal
Setelah itu, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

Berdasarkan hal tersebut, Satgas Pasti kembali mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus-modus penipuan lainnya.

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati- hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” imbuhnya.

Satgas PASTI juga mengingatkan lagi kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar mencari korban sehingga merugikan masyarakat.

Berikut penjelasan modusnya:
1. Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan  subscribe suatu postingan di sosial media.

2. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.

3. Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.

4. Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.

5. Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban, namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.

6. Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.

Sumber: Inilah.com