Pakai Speed Boat, 19 Pekerja Migran Ilegal yang Hendak ke Malaysia Digagalkan di Perairan Riau


Sebanyak 19 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai.

“Diserahkan ke BP3MI dan saat ini kami lakukan pendataan dan proses pemulangan ke daerah asalnya,” ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu dalam laporannya yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).

Menurut laporan, belasan pekerja migran ilegal itu rencananya akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan speed boat, namun berhasil digagalkan oleh tim gabungan F1QR Lanal Dumai di perairan Rupat, Bengkalis, Riau.

Dalam operasi ini, katanya, Lanal Dumai juga menangkap dua pelaku yang merupakan anak buah kapal (ABK).

Berdasarkan pendalaman, kedua pelaku mengaku telah enam kali mengantar dan menjemput pekerja migran Indonesia ilegal dari dan tujuan ke Malaysia.

“Hasil wawancara kami ke korban, ada korban yang baru pertama kali dan ada yang sudah pernah ke Malaysia, tapi paspornya telah diblacklist oleh Imigrasi Malaysia,” katanya.

Saat ini dua pelaku telah diserahkan ke Reskrimum Polda Riau untuk diproses hukum, seperti dikutip.

Sebelumnya Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan sebelum bekerja ke luar negeri.

Karding mengungkapkan bahwa pekerja migran ilegal sangat rentan mendapat perlakukan tidak adil, penyiksaan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara penempatan.

“95 persen data kami, yang mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan tidak adil, bahkan TPPO itu adalah orang-orang yang berangkat secara non prosedural atau ilegal,” katanya.