Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal China karena penyalahgunaan Visa on Arrival (VoA).
“Para WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Banggai Yusva Aditya dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan visa yang semestinya digunakan untuk kunjungan wisata justru disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai.
Tindakan ini, tegas dia, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurutnya, proses pendeportasian dikawal langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) sejak pukul 05.00 WIB hingga selesai pada Selasa (13/5/2025) di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Yusfa menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta kedaulatan negara.
“Imigrasi bukan hanya tentang pelayanan dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pengawasan aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengatakan tindakan ini juga sejalan dengan Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam agenda penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sulawesi Tengah Arief Hazairin Satoto, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan di daerah.
“Melalui langkah ini, Kanwil Ditjenim Sulteng berharap dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.