Polisi Tetapkan Tersangka Rusuh Lampung Tengah yang Bakar Rumah Lurah


Polisi menetapkan satu tersangka pembunuhan yang memicu kerusuhan di Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025).

Tersangka Agus Sadewo terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga telah membunuh Suryadi.”Sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Minggu (18/5).

Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah.

Selain tersangka, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti guna melengkapi berkas penyidikan.”Tersangka berikut barang bukti berupa 1 bilah pisau dan pakaian korban telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah. Proses penyidikan sedang berjalan dan pelaku akan kami proses secara hukum dengan tegas,” kata dia.

Alsyahendra menegaskan, tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini. Termasuk penyelidikan soal dugaan penyelewengan bansos yang beredar luas di media sosial.”Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, terutama yang menyebar melalui media sosial,” ungkapnya.

Alsya mengingatkan, tindakan main hakim sendiri, seperti pembakaran rumah, kendaraan ataupun penyerangan fisik, merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru,” katanya.

Dalam kerusuhan ini tercatat 2 rumah dan 1 ruko dibakar massa. Kemudian 4 sepeda motor dibakar dan 1 unit lainnya dirusak. Lalu sebanyak 3 mobil dibakar, 5 mobil dirusak dan 2 mobil dimasukkan ke dalam kolam.

Bangunan dan kendaraan yang dibakar dan dirusak adalah milik lurah setempat di mana lurah tersebut merupakan sepupu dari tersangka pembunuhan.