Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan menunda penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan seluruh Indonesia.
Dari surat yang beredar, terdapat informasi bahwa rekapitulasi bakal dilakukan kembali pada Selasa 20 Februari mendatang. Kabarnya, KPU memberikan arahan tersebut baru saja sore ini, 18 Februari 2024.
“Untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar di jadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024,” demikian surat pemberitahuan yang dilihat Inilah.com, Minggu (18/2/2024).
“Dan bagi yang sudah berjalan agar di skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” sambung keterangan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah.
Surat tersebut merupakan surat pemberitahuan untuk PPK dari KPU Kota Tangerang. Dengan nomor surat 316 /PL.01-SD/3671/2024 bersifat Penting dan Segera.
Sebagai informasi, permasalahan Sirekap tak kunjung usai. Sebanyak 2.325 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terungkap mengalami salah konversi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Kesalahalan di ribuan TPS itu berdasarkan monitor KPU RI.
“(2.325 TPS) Itu sudah teridentifikasi sistem,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Hasyim menjelaskan, KPU belum mengecek secara detail terkait jumlah suara yang tidak tepat. Menurut dia, kesalahan atau ketidaktepatan konversi tersebut dari pembacaan Formulir Model C1-Plano yang diunggah bersifat acak.
Leave a Reply
Lihat Komentar