Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah menghentikan proses rekapitulasi suara manual Pemilu 2024 tingkat kecamatan. Komisioner KPU Idham Holik mengklaim, rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih berjalan.
“Buktinya di hari kemarin ada 33 PPK yang sudah menyelesaikan rekapitulasi dan banyak sekali yang melangsungkan rekapitulasi. Itu informasi dari beberapa KPU Provinsi,” ujar Idham Holik, ketika dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Terdapat informasi penghentian rekapitulasi suara yang terhitung sejak Minggu, 18 Februari 2024 hingga Selasa, 20 Februari 2024, oleh KPU. Menurut Idham Holik, informasi itu berasal dari beberapa KPU Provinsi.
Idham mengatakan, pihaknya kini tengah fokus untuk mengakurasi data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tampilan publik di website milik KPU, yakni pemilu2024.kpu.go.id.
“Di mana akurasi tersebut harus merujuk pada data otentik yang ada dalam formulir Model C.Hasil (Plano) yang fotonya dipublikasikan di Sirekap,” kata Idham.
Berdasarkan informasi yang diterima dari petugas KPU daerah, kata dia, PPK terus melakukan rekap tanpa berhenti.
“Infonya hari ini PPK banyak yang merekap,” ucap Idham.
Sebelumnya, KPU dikabarkan menunda penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan seluruh Indonesia.
Dari surat yang beredar, terdapat informasi bahwa rekapitulasi bakal dilakukan kembali pada Selasa 20 Februari mendatang.
“Untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar di jadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024,” demikian surat pemberitahuan yang dilihat Inilah.com, Minggu (18/2/2024).
“Dan bagi yang sudah berjalan agar di skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” sambung keterangan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah.
Surat tersebut merupakan surat pemberitahuan untuk PPK dari KPU Kota Tangerang. Dengan nomor surat 316 /PL.01-SD/3671/2024 bersifat Penting dan Segera.
Leave a Reply
Lihat Komentar