Menlu Retno Bicara soal Palestina di Mahkamah Internasional pada 23 Februari

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan lisan atau oral statement Indonesia mengenai isu Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda, pada 23 Februari 2024.

Sidang dengar pendapat tersebut diadakan oleh ICJ guna merespons isu mengenai status dan konsekuensi hukum pendudukan Israel atas Palestina.

“Dengar pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan advisory opinion Majelis Umum PBB,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui platform media sosial X, yang dikutip di Jakarta, Minggu (18/2/2024).

Indonesia termasuk dari 53 negara serta tiga organisasi internasional yang dijadwalkan untuk menyampaikan pernyataan lisan selama sidang ICJ yang berlangsung pada 19-26 Februari 2024 itu.

Untuk mempersiapkan pernyataan lisan Indonesia, Menlu Retno telah menjaring masukan dari pakar hukum internasional melalui diskusi bertajuk ‘Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina melalui Penegakan Hukum Internasional’ yang digelar di Jakarta, pertengahan Januari lalu.

Menurut Menlu Retno, pandangan dan masukan para ahli diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif guna menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah Internasional. Hukum internasional harus ditegakkan,” ujarnya.

Menlu Retno menegaskan bahwa hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, harus dihormati.

“Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion dari ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.

Permintaan ini telah disampaikan oleh Majelis Umum ke ICJ pada 17 Januari 2023.

Merespons permintaan tersebut, sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif untuk membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.

Masukan Indonesia terdiri atas dua hal, yaitu masukan tertulis atau written statement yang sudah disampaikan ke ICJ dan pernyataan lisan yang akan disampaikan Menlu RI pada 23 Februari 2024.

Menlu Retno mengatakan berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.

Ia menegaskan tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.

Menlu Retno pun menyeru negara-negara agar menghentikan dukungan kepada Israel, dan masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.

“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” kata dia.
 

Sumber: Inilah.com