KPU Beri Santunan kepada 4 dari 71 Petugas Penyelenggara Pemilu yang Meninggal Dunia

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui sudah memberikan santunan kepada 4 dari 71 petugas badan ad hoc penyelenggara pemilu yang meninggal dunia.

“Sampai dengan saat ini per tanggal 17 Februari santunan yang telah disalurkan sebanyak 4 orang dari tadi yang saya sampaikan 71 orang yang meninggal,“ kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya terus melakukan monitoring perlindungan kesehatan dan jaminan sosial terhadap petugas badan ad hoc yang masil melakukan rekapitulasi suara.

Monitoring ini akan dikawal sampai penetapan hasil suara pemilu 2024 yakni tanggal 20 Maret 2024.

“Karena ketika rekap di tingkat kecamatan teman-teman Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kan masih dihadirkan untuk mengawal hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelasnya.

“Demikian juga nanti ketika rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga dihadirkan ketika rekapitulasi Kabupaten/Kota,” sambung Hasyim.

Sebelumnya KPU mengungkap sebanyak 71 petugas badan ad hoc KPU meninggal dunia dan sebanyak 4.567 dinyatakan sakit.

KPU juga memastikan akan memberikan santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu yng diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” ucap Hasyim Sabtu (17/2/2024).

“Untuk besaran, santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” sambungnya.

 

Sumber: Inilah.com