Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal disebabkan berbagai penyakit. Penyakit yang paling banyak ditemui yaitu hipertensi dan jantung.
“Nah risiko tingginya itu paling banyak hipertensi,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024).
Budi menjelaskan, penyakit tersebut terungkap dari penelusuran yang dilakukan saat mereka akan menjalankan tugas KPPS. terkait pemungutan suara Pemilu 2024. Langkah tersebut, ujar dia, sudah menjadi tanggung jawab pihaknya untuk memastikan bahwa para petugas KPPS siap untuk bekerja.
“Ya sudah dilakukan tahun ini, kita sudah skrining. Jadi tugas kita adalah jangan keburu sakit,” ujar Budi menegaskan.
Akan tetapi, Budi mengakui, langkah tersebut belum mampu menyelamatkan petugas KPPS dari risiko terburuk. Mengingat, kata dia melanjutkan, pemerintah juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk menggantikan peran petugas yang mengidap penyakit. Atas dasar itu, Budi mengakui, pihaknya akan melakukan perbaikan di penyelenggaraan pemilu berikutnya.
“Jadi kita kan ingin melakukan penyempurnaan,” kata Budi.
Ia berharap, untuk ke depannya, para calon petugas dapat menjaga kesehatan mereka. Pasalnya, tugas seorang KPPS tidak ringan dan menguras tenaga yang cukup banyak.
“Makan tolong diatur dan jangan banyak-banyak garam, gula, lemak, itu mesti diatur teman-teman ya, merokok juga kalau bisa dikurangi karena itu hipertensi,” kata Budi menambahkan.
Sebelumnya, KPU mengungkap, 71 petugas badan ad hoc KPU meninggal dan sebanyak 4.567 dinyatakan sakit.
KPU juga memastikan akan memberikan santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu yng diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Sabtu (17/2/2024).
“Untuk besaran, santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta,” ujar Hasyim menambahkan.
Leave a Reply
Lihat Komentar