MAKI Kecewa Hakim Tak Berani Lakukan Terobosan Hukum Kasus Harun Masiku

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan keputusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak mengabulkan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) mantan caleg PDIP Harun Masiku.

“Kita hormati meskipun kecewa karena hakim tidak berani bikin terobosan hukum untuk kebuntuan kasus Harun Masiku,” ujar Boyamin kepada Inilah.com, Rabu (21/2/2024).

Boyamin mengatakan, dirinya tidak akan mundur untuk terus memperjuangkan agar perkara Harun Masiku digelar secara in absentia. Boyamin beralasan khawatir bila KPK tak kunjung berhasil menangkap Harun Masiku, maka kasusnya akan kadaluarsa.

“Dua minggu lagi akan kita gugat dan terus menerus ajukan gugatan karena perkara ini daluarsa hanya 12 tahun,” kata Boyamin.

Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI, Harun Masiku tidak sekalipun menghadiri pemeriksaan KPK. Hingga puncaknya, Harun Masiku dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

“Kalau KPK tidak mampu menangkap, maka harus berani melakukan sidang in absentia,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait permohonan agar kasus tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

“Menolak untuk seluruhnya,” kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Hakim memilih untuk mengabulkan eksepsi KPK. Lewat putusan ini, maka perkara kasus dugaan suap kepada eks komisiner KPU akan dibawa ke persidangan saat Harun Masiku bisa tertangkap.

Sumber: Inilah.com