Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dipecat. Sebab, Hasyim disebut memperbolehkan pemilih membawa handphone (HP) alias telepon genggam ke bilik suara saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.
“Kami mendesak ketua KPU RI, Hasyim Asy‘ari, segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU dan dari keanggotaannya sebagai komisioner di KPU, mengingat ini pelanggaran berat dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP,” kata perwakilan koalisi, Gufron Mabruri dalam keterangannya,Rabu (21/2/2024).
Desakan itu didasari pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang menyatakan boleh membawa HP ke bilik suara. Padahal, kata Gufron menjelaskan, Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa HP ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi maupun perekaman.
Menurut dia, dengan membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik politik uang.
Gufron melanjutkan, seharusnya Ketua KPU secara tegas dapat menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan pemilu. Pengabaian terhadap aturan tersebut dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan.
“Legitimasi pemilu ini harus segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat. KPU sudah dibajak rezim begitu pula dengan proses pemilu yang terjadi, sehingga pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak legitimate (sah),” kata Gufron.
Ia menambahkan, DPR RI juga harus segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia.
Leave a Reply
Lihat Komentar