Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dituntut hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Panji telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penodaan agama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan,” ujar Jaksa, Rama Eka Darma, ketika membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (22/02/2024).
Sementara itu, menanggapi tuntutan dari JPU, salah satu Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Tadi sudah jelas ya, tinggal nanti tunggu pleidoinya saja ya, tunggu satu pekan,” ujarnya.
Dodi mengatakan, tanggapan atas keberatan dari tuntutan JPU akan dijelaskan pada sidang berikutnya yang digelar pada hari Kamis (29/2/2024) pekan depan.
Seperti diberitakan, Panji Gumilang menjalani sidang perdananya pada 8 November 2023. Ada tiga dakwaan yang dikenakan kepada Panji Gumilang. Pertama mengenai menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 14 Tahun 1946.
Dakwaan kedua, tentang penodaan terhadap suatu agama yang tertuang dalam Pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta dakwaan ketiga pada Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Leave a Reply
Lihat Komentar