Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Pasalnya Jaksa menyakini, Karen terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014,
“Kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa,” ujar JPU KPK, Amir Nurdianto, ketika membacakan tanggapan atas eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/2/2024).
Amir menilai, eksepsi yang disampaikan Karen maupun pengacaranya, telah masuk pokok pembuktian perkara, khususnya terkait alasan keberatan secara material atas surat dakwaan. Karena itu, sambung Amir, pembuktiannya akan dilakukan saat proses persidangan dimulai.
“Dengan demikian argumen penasihat hukum yang sudah menilai kecukupan alat bukti tersebut adalah keberatan yang bersifat prematur,” ucap dia.
Selain meminta hakim menolak eksepsi Karen, JPU KPK turut meminta hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan Nomor 31/TUT.01.04/24/02/2024 tanggal 2 Februari 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat material, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
JPU KPK juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi terdakwa, serta menetapkan pemeriksaan perkara tersebut tetap dilanjutkan.
Selanjutnya, terkait keberatan penetapan terdakwa sebagai tersangka dan penahanan dalam Penyidikan bukan oleh penyidik tetapi oleh pejabat, yakni Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri, Amir mengatakan secara ex officio, Firli Bahuri selaku Ketua KPK juga merupakan penyidik.
Untuk itu dalam melaksanakan tugas penyidikan, kata dia, Firli berwenang untuk menandatangani surat perintah penahanan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karen didakwa rugikan negara ratusan juta dolar
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011–2014.
Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013–2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012–2014.
Leave a Reply
Lihat Komentar