Overstay, 8 Warga Nigeria Ditangkap di Apartemen Jakarta Utara

Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di dua lokasi di Jakarta Utara yakni kawasan Pademangan dan Kelapa Gading.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan para WNA itu ditangkap di dalam apartemen tempat mereka tinggal. Adapun pelanggaran yang telah dilakukan para warga Nigeria itu yakni overstay atau melanggar masa izin tinggal.

“Delapan warga asal Nigeria itu IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM,” katanya, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, delapan orang asing itu melakukan berbagai pelanggaran mulai dari overstay selama delapan bulan sampai dengan enam tahun serta lima di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.

Ia mengatakan telah melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) dan tercatat kedelapan warga asing yang telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan

“Empat orang di antaranya warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, empat warga asing terbukti overstay melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan empat orang lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sedangkan empat WNA yang melanggar ketentuan pidana akibat menjadi warga ilegal, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.

Sumber: Inilah.com