Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan tetap memproses hukum mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Komisi antirasuah menegaskan, subtansi perkara Helmut dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak akan gugur seiring putusan praperadilan.
“Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Ali juga memastikan, tim penyidik KPK telah memenuhi semua ketentuan hukum dalam penetapan status tersangka terhadap Helmut.
“Kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK,” kata Ali menegaskan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa siang memutuskan, penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuapan terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej oleh KPK, tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian dan menyatakan penetapan tersangka atas pemohon yang dilakukan oleh termohon tidak sah,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa.
Pada putusannya tersebut, Hakim Tumpanuli Marbun mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka oleh termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi dua alat bukti yang sah sebagaimana pandangan para ahli hukum pidana.
Untuk itu, Hakim berpandangan yang sama sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Leave a Reply
Lihat Komentar