Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia akan diambil alih oleh pihaknya.
Hal ini lakukan karena sebelumnya KPU telah menonaktifkan tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur buntut masalah data pemilih di sana.
“Yang tugas di sana ada dua orang anggota KPU Mas Mochammad Afifuddin dan Idham Holik didampingi dengan tim kesekretariat jenderal KPU dan juga ada anggota Bawaslu yang ada di Kuala Lumpur,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Ia menjelaskan alasan pihaknya memberhentikan seluruh anggota PPLN Kuala Lumpur karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima aduan dugaan pelanggaran oleh PPLN Kuala Lumpur. “Sementara kewenangan untuk memeriksa itu bukan di DKPP, lalu oleh DKPP diserahkan kepada KPU,” ujar dia.
“Berdasarkan pemeriksaan-pemeriksaan tersebut, kami beri keputusan untuk berhentikan sementara karena sedang dalam proses pemeriksaan oleh KPU Pusat dan supaya berjalan penyelenggaraan pemungutan suara ulang, maka kami ambil alih,” ucap Hasyim menegaskan.
Sebelumny, KPU mengaku telah menonaktifkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, buntut masalah data pemilih. “Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN. Karena ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur dan kita ambil alih oleh KPU Pusat,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantornya, Senin (26/2/2024).
Ia melanjutkan, pihaknya akan menugaskan beberapa jajarannya untuk menindaklanjuti pemungutan suara di luar negeri khususnya di Malaysia. “Kita tugaskan untuk in case melaksanakan ini dan kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal,” ucap dia.
Leave a Reply
Lihat Komentar