Kembali Ajukan Praperadilan, LP3HI Dorong Kejagung Tetapkan Menpora Dito Tersangka

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (26/2/2024) kemarin.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, permohonan yang diajukan terkait belum ditetapkannya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dan staf ahli Anggota DPR RI Komisi I, Nistra Yohan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

“Saya melihat penanganan perkara korupsi BTS ini bagus di awal, tapi mulai melemah di akhir. Setidaknya ada 2 orang yang namanya disebut dalam putusan dan persidangan, yang belum diproses, Nistra Yohan dan Dito Ariotedjo,” kata Kurniawan saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/2/2024).

Kurniawan menilai, pihak korps Adhyaksa tebang pilih dalam menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,03 Triliun ini.

“Maka jangan salahkan publik jika muncul anggapan Kejagung jadi alat kekuasaan untuk menekan lawan politik, tajam ke bawah tumpul ke atas dan ke samping,” ucapnya.

LP3HI menerangkan, gugatan praperadilan ini merupakan  pengawasan publik terhadap proses penegakkan hukum yang dilakukan Kejagung.

“Saya berharap Dito segera dimintai pertanggung jawaban hukumnya,” ucapnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI ditolak oleh pihak PN Jaksel pada Selasa (29/8/2023).

“Mengadili dalam eksepsi, menyatakan seluruh eksepsi pemohon dan termohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Hendra Utama Sudartododo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Diketahui, dari Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Dito menerima uang sebesar Rp 27 miliar guna meredam perkara dan Nistra menerima uang sebesar Rp 70 Miliar untuk para Anggota DPR Komisi I.

Nama Menpora Dito Ariotedjo masuk dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Pada tuntutan itu, terdapat empat orang yang disebutkan jaksa mendapat aliran uang dari Irwan Hermawan. Mereka yakni;

1. Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI

2. Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI

3. Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI

4. Nistra sebesar Rp70 miliar yang diperuntukan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI

 

Sumber: Inilah.com