Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dakwaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu (28/2/2024) akan menyasar pada perkara dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sedangkan untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan kader partai NasDem itu, kini masih dalam proses penyidikan.
“Iya, TTPU-nya kan masih jalan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Inilah.com, dikutip, Rabu (28/2/2024).
Ali memastikan pihaknya akan terus mengejar bukti pencucian uang yang dilakukan SYL. Bukti itu nantinya akan dikonfirmasi dengan sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam ruang pemeriksaan.
Soal siapa saja saksi yang bakal dihadirkan, Ali tak mau menjawab secara terang, namun demikian tak menutup kemungkinan salah satu yang akan diperiksa ialah bendahara umum (Bendum) partai NasDem Ahmad Syahroni.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu yang menyebut adanya indikasi aliran SYL masuk ke partai NasDem.
“Nanti disampaikan perkembangannya, siapa saja nanti saksi-saksinya,” kata Ali.
Di sisi lain, KPK juga melakukan pengusutan dalam kasus dugaan korupsi hortikultura dan pengadaan sapi di Kementan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diketahui hari ini, Rabu (28/2/2024) bakal membacakan dakwaan terhadap SYL dan sejumlah tersangka lain. SYL akan didakwan telah menerima gratifikasi Rp44,5 miliar.
Sementara soal perkara TPPU, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengungkap adanya aliran uang panas SYL bernilai miliaran rupiah ke partai NasDem.
“Ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Meski begitu, Alexander belum menyebutkan jumlah rinci dari penggunaan uang hasil dugaan korupsi yang ditujukan kepada NasDem. Dia mengatakan penyidik terus mendalami kasus ini.
Sebaliknya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni, membantah tuduhan KPK itu.
“Saya selaku Bendahara Umum Partai membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK, oleh Pak Alex Marwata (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata), terkait dengan aliran dana ke Partai NasDem,” ucap Sahroni dalam konferensi pers, Sabtu (14/10/2023).
Leave a Reply
Lihat Komentar