Tak Mau Ikut Perintah, SYL Pecat Momon dari Sekjen Kementan

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah memecat Momon Rusmono sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) dan digantikan oleh Kasdi Subagyono.

Hal itu dilakukan lantaran Momon tidak mau mengikuti perintah SYL untuk melakukan pemerasan kepada pejabat di lingkungan Kementan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cerita tersebut di dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/2/2024).

Kisah bermula, ketika SYL mengusir Momon Rusmono yang saat itu masih menjabat Sekjen Kementan RI untuk turun dari mobilnya di daerah Pandeglang, Banten pada Januari 2020.

“Di tengah perjalanan terdakwa menyuruh Momon Rusmono turun dari mobil dan meminta Momon Rusmono untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa,” kata JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan.

Di hari berikutnya, SYL melalui ajudannya yang bernama Panji Harjanto memanggil Momon untuk bertemu di ruangan Mentan.

“Kalau Pak Momon tidak sejalan, silakan mengundurkan diri,” kata Jaksa meniru ucapan SYL saat memanggil Momon.

Lalu, Kasdi yang saat itu masih berstatus staf SYL, menyampaikan pesan SYL kepada Momon untuk tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama menteri kecuali atas perintah menteri.

“Kalau pak menteri ke timur, pak momon ke barat atau diam di kantor saja,” ujar JPU menirukan apa yang disampaikan Kasdi kepada Momon.

Singkat cerita pada Mei 2021, Momon tidak menjabat sebagai Sekjen Kementan. Posisinya, digantikan oleh Kasdi Subagyono selaku orang yang lebih dipercaya SYL, khususnya sebagai koordinator pengepul uang saweran pejabat eselon di Kementan.

“Setelah Kasdi Subagyono menjabat selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI, Kasdi Subagyono meneruskan perintah pengumpulan uang dan pembayaran terkait kepentingan terdakwa dan keluarganya tersebut kepada para pejabat Eselon I Kementan RI,” ujarnya.

Selain Kasdi, SYL turut menunjuk mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan kementan dengan persentase upeti setiap instansi 20 persen.

“Bahwa atas perintah terdakwa tersebut, para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI dengan terpaksa memenuhi permintaan terdakwa, karena khawatir terdakwa akan marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan atau di ‘non-job’ kan,” sambungnya.

Sebelumnya, SYL, Kasdi dan Hatta didakwa JPU KPK menerima Rp44,5 miliar dari pemerasan pejabat eselon I Kementan. Uang tersebut dikumpulkan dari 2020-2023.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023  yakni Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar.

Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp6,8 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp3,3 miliar, untuk keluarganya Rp992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp938 juta.

Selain itu, untuk partai Nasdem Rp 40 juta, kado undangan Rp381 juta, kebutuhan lain-lain Rp974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp16,6 miliar, dan charter pesawat Rp3,03 miliar.

Serta, bantuan bencana alam/ sembako Rp3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,9 miliar, umroh Rp1.8 miliar dan qurban Rp57 juta.

Sumber: Inilah.com