Anak Buah Suami Puan Maharani Divonis Hakim Dua Tahun Penjara di Kasus BTS BAKTI Kominfo

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Hakim memvonis Yusriski selama dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

“Menjatuhkan pidana pada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun.  Denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis  Hakim Rianto Adam Pontoh ketika membacakan putusan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/2/2024).

Selain itu, anak buah dari Happy Hapsoro yang merupakan suami dari Ketua DPR Puan Maharani ini, juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 61 miliar. Hakim mengatakan uang pengganti itu telah dikompensasi dengan uang yang telah disita dari Yusrizki.

“Menjatuhkan pidana tambahan agar Terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 61.179.000.000. Namun uang pengganti tersebut dikompensasi dengan uang yang telah disita dari Terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) dengan total sejumlah Rp 61.179.000.000 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut,” ucap hakim.

Hakim mengatakan hal memberatkan vonis adalah perbuatan Yusrizki tidak mendukung program pemberantasan korupsi negara.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis, Yusrizki bersikap sopan selama persidangan. Serta proyek yang merugikan negera Rp 8 Triliun itu telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

“Terdakwa kooperatif dan sopan dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga istri dan anak, Terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya, Terdakwa telah secara sukarela mengembalikan uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebelum pembacaan putusan,” kata hakim.

“Seluruh pekerjaan pengadaan power system dalam proyek BTS 4G telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor. Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023 serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia,” kata Hakim.

Sekadar informasi, putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Yusrizki dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
 

Sumber: Inilah.com