Sekretaris Jenderal (Sekjen) NasDem Hermawi Taslim menduga aliran uang ‘haram’ mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo masuk partai lewat sumbangan sebuah acara.
“Mungkin (uang) itu sumbangan SYL terhadap salah satu acara NasDem, dan itu biasa. Bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang, kita-kita (kader lain) juga nyumbang,” ujar Hermawi kepada Inilah.com, saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Hermawi mengatakan, jika uang itu masuk lewat sumbangan, akan sulit bagi partai untuk mengklarifikasi asal muasal uang dari para kader yang menyumbang.
“Kita kan tidak mungkin nanya sama penyumbang asal usul sumbangannya, ” kata Hermawi.
Hermawi menggarisbawahi, aliran uang dari SYL pun masih dalam bentuk dugaan yang terangkum dari surat dakwaan Jaksa KPK. Aliran itu, sambung dia, harus bisa dibuktikan kemudian oleh Jaksa KPK.
“Ini kan (sidang) dakwaan, dakwaan ya begitu substansinya, ya tuduhan, dakwaan kan belum terbukti. NasDem akan mencermati dengan saksama proses persidangan ini,” kata Hermawi menerangkan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masmudi mengungkapkan, Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalirkan uang sebesar Rp40,1 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem. SYL juga menggunakan uang itu untuk keperluan istri, kepentingan keluarga, sewa pesawat, bagi sembako, dan umroh.
SYL didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
“Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta,” kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Masmudi merinci aliran dana kepada Partai NasDem tersebut diberikan SYL sebesar Rp8,3 juta pada tahun 2020, kemudian Rp23 juta pada 2021, dan Rp8,82 juta pada 2022.
Leave a Reply
Lihat Komentar