Kasus Kematian Anak Tamara, Polisi Sudah Periksa 29 Saksi

Polisi tengah menyelidiki kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo karena tenggelam di kolam renang Palem Jl.Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Namun dia tidak merinci dari mana saksi tersebut.

“Dinamika proses penyidikan yang telah kita lakukan, total 29 saksi sudah kita periksa,” ujar Wira kepada wartawan, di Kolam Renang Palem, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Wira mengatakan, guna melengkapi berkas perkara, pihaknya juga ikut memeriksa sembilan saksi ahli dan tersangka Yudha Arfandi (YA).

Sebagai informasi, lokasi rekonstruksi pertama telah dilakukan di Polda Metro Jaya. Rekonstruksi tersebut dilakukan seolah-olah berada di rumah kekasih Tamara yang kini kadi tersangka, Yudha Arfandi (YA). Rekonstruksi dilakukan mulai dari Tamara menitipkan Dante, hingga pergi ke lokasi syuting. Totalnya ada 13 adegan rekonstruksi.

Sementara itu, lokasi kedua dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) di kolam renang Palem Jl.Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Total, ada 102 adegan yang diperagakan oleh Yudha. Sehingga total keseluruhan yang diperagakan oleh Yudha ada 115 adegan rekonstruksi.

Diketahui, Tersangka Yudha yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Sumber: Inilah.com