Turut Serta Kumpulkan Uang ‘Panas’ Kementan, Stafsus dan Ajudan SYL Belum jadi Tersangka

Mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo (SYL) memerintahkan empat orang kepercayaan untuk mengumpulkan uang saweran dari sejumlah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadinya hingga keluarga. Dua orang kepercayaan diantaranya yaitu, Staf Khusus Kementan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid dan Ajudan SYL Panji Harjanto. Keduanya masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan serta gratifikasi sebesar Rp 54,5 miliar  di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

Sementara kedua lainnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta, telah berstatus terdakwa bersama SYL.

“Terdakwa (SYL) mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa: SYL), untuk melakukan  pengumpulan uang ‘patungan’ sharing dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI,” kata salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membaca dakwaan SYL, di ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (28/2/2024).

Terkait keterlibatan Imam dan Panji dalam kasus dugaan korupsi Kementan, Inilah.com sudah mencoba meminta tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dan para pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Pihak KPK belum memberikan tanggapan, apakah Imam dan Panji bakal ditetapkan tersangka juga, menyusul Kasdi dan Hatta.

Untuk diketahui, melalui empat orang kepercayaan ini, SYL mengintervensi sejumlah pejabat di Kementan untuk menyerahkan upeti masing-masing 20 persen setiap instansi.  Apabila tidak, sejumlah pejabat ini terancam bakal dirotasi hingga diberhentikan.

“Kepada jajaran di bawah Terdakwa (SYL) apabila para pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan Terdakwa tersebut maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di “non job” kan oleh Terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” ucap Jaksa.

SYL pun pernah memerintah Momon Rusmono yang sempat menjabat Sekjen Kementan untuk mengumpulkan uang upeti tersebut.  Namun, Momon tidak menyanggupi dan posisinya digantikan oleh Kasdi Subagyono.

“Kalau Pak Momon tidak sejalan, silahkan mengundurkan diri,” kata Jaksa meniru ucapan SYL saat memanggil Momon.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023  yakni Setjen Kementan Rp 4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp 5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1,7 miliar, dan Ditjen Perkebunan Rp 3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp 6,07 miliar.

Selain itu, Ditjen Tanaman Pangan Rp 6,5 miliar, Balitbangtan/ BSIP Rp 2,5 miliar, Rp 282 juta, Badan Karantina Pertanian Rp, 6,7 miliar, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Rp 6,8 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp 3,3 miliar, untuk keluarganya Rp 992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp 938 juta.

Selain itu, untuk partai Nasdem Rp 40 juta, kado undangan Rp 381 juta, kebutuhan lain-lain Rp 974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp 16,6 miliar, dan charter pesawat Rp 3,03 miliar.

Serta, bantuan bencana alam/ sembako Rp 3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp 6,9 miliar, umroh Rp 1.8 miliar dan hewan kurban Rp 57 juta.

Sumber: Inilah.com