Ambang Batas 4 Persen Tak Berlaku di Pemilu 2029, MK: Langgar Prinsip Kedaulatan Rakyat

Ambang batas parlemen sebesar empat persen yang diatur oleh UU Pemilu dinilai Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan prinsip kedaulatan Rakyat.

Untuk itu MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Demikian bunyi putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” bunyi pertimbangan putusan MK, dilihat Kamis (29/2/2024).

Dalam permohonan yang diajukan, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen.

Perludem menilai ketentuan ambang batas telah menyebabakan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Terkait itu, MK menilai ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” bunyi lanjutan dari putusan MK.
 

Sumber: Inilah.com