Kuasa Hukum Rektor UP Klaim Tuduhan Pelecehan Cuma Asumsi Tanpa Bukti

Faizal Hafied kuasa hukum rektorat Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hedratno (ETH) mengeklaim tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan korban RZ dan DF hanya asumsi. Faizal menyebut, kedua korban tersebut tidak memiliki bukti. 

“Apa yang dituduhkan tadi sudah kami sampaikan bahwa penjelasan keterangan dan segala macemnya bahwa itu hanya asumsi-asumsi orang-orang pribadi yang tidak ada bukti sama sekali,” ujar Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Berdasarkan keterangan dari kliennya, ETH bahwa asumsi yang dihadirkan memiliki tendensi tertentu.

“Mungkin orang punya tendensi tertentu. Nah ini yang kejadian hari ini yang kita alami, dan itu berdasarkan keterangan dari klien kami, menyampaikan demikian,” ucap dia.

Sebelumnya, Rektor Univeristas Pancasila Prof Dr Edie Toet Hedratno (ETH) dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai wanita di kampus tersebut berinisial RZ.

Kronologi

Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani mengatakan kejadian yang dilakukan oleh ETH terhadap RZ pada tanggal 6 Februari 2023.

“Saat itu RZ dapet laporan dari sekertaris rektor, bahwa hari itu dia harus menghadap rektor. Nah jam 1 siang dia menghadap rektor, dia ketuk-ketuk, pas dia buka pintu rektornya sedang duduk di kursi kerjanya,” ujar Amanda dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (25/2/2024).

Amanda menjelaskan saat berada di ruangan ETH, RZ duduk berjauhan dengan rektor Univeristas Pancasila tersebut. Kemudian, sang rektor memberikan sejumlah instruksi atau perintah kepada korban.

Lanjut Amanda, saat korban sedang mencatat perintah ETH diam-diam mendekat dan duduk bersebelahan dengan RZ. Secara tiba-tiba ETH langsung menyosor pipi RZ.

“Engga lama kemudian, dia (RZ) sambil duduk nyatet-nyatet, tiba-tiba dia dicium sama rektor pipinya,” kata Amanda.

RZ kemudian terkejut dan langsung berdiri karena ketakutan. Saat hendak keluar dari lokasi kejadian, ETH kemudian memanggil RZ secara lembut dan memintanya menetaskan obat mata dengan dalih matanya merah.

Amanda mengatakan, saat menetaskan obat mata jarak ETH dan RZ tidak terlalu dekat. Namun, ETH kembali melecehkan korban.

“Posisi RZ ada disamping kanannya rektor sambil agak menjauh badannya membungkuk tapi agak jauh meneteskan obat tetes mata,” ucap dia.

“Tapi secara tiba-tiba tangan kanannya prof itu meremas payudaranya dia gitu. Seperti itu, menurut keterangannya korban begitu ceritanya,” tambahnya.

Setelah kejadian itu, suami RZ mencurigai adanya gelagat aneh. Kemudian RZ menceritakan kejadian pelecehan tersebut. Selanjutnya, ETH dilaporkan terkait pelecehan seksual pasal 6 undang-undang No 12 tahun 2022.

“Suaminya ngerasa ini ada yang aneh. Didesak, akhirnya cerita sama suaminya. setelah cerita sama suaminya, suaminya langsung spontan lapor,” kata Amanda.

 

Sumber: Inilah.com