Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sukoharjo Dihujani Interupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemiluhan Umum (Pemilu) tahun 2024. Proses rekapitulasi digelar dua hari Kamis hingga Jumat (29/2/2024-1/3/2024) di sebuah hotel di kawasan Solobaru, Grogol, Sukoharjo.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo dan dihadiri Forkompinda Kabupaten Sukoharjo, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo, PPK serta Saksi dari Partai Politik.

Mengutip Inilahjateng, meski rapat baru dibuka, namun sejumlah interupsi sudah disampaikan. Seperti yang dilakukan, Liaison Officer (LO) DPC Gerindra Sukoharjo, Bayu Sapto Nugroho mempertanyakan esensi rapat pleno terbuka, namun jumlah saksi yang masuk dibatasi.

“Saya tanyakan, rapat pleno ini terbuka. Asumsi terbuka kan semua boleh masuk. Namun, kami tadi di depan hanya 1 yang diperbolehkan masuk diberikan ID Card,” kata Bayu.

Hal senada juga dipertanyakan oleh Nur Lukman Hakim, Liaison Officer (LO) DPD PAN Sukoharjo dan Anwar, LO dari PDI Perjuangan.

“Kalau dibatasi, Bawaslu juga harus hanya lima, PPK juga hanya wilayahnya saja yang diplenokan. Semua bisa di luar, menyaksikan dari layar yang disediakan,” kata Nur Lukman Hakim.

Menanggapi interupsi itu, Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, rapat pleno dilakukan secara terbuka. Hal ini dibuktikan dengan disiarkan secara langsung melalui Chanel YouTube KPU Kabupaten Sukoharjo dan akun Media Sosial KPU Kabupaten Sukoharjo.

“Masyarakat luas bisa menyaksikan secara langsung melalui siaran itu,” kata Syakbani.

Namun, karena keterbatasan tempat, maka hanya satu saksi yang diberikan ID Card. Sehingga dengan begitu dapat dilakukan secara bergantian.

“Ini karena keterbatasan tempat saja. Maka diatur seperti itu,” imbuh Syakbani.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki menyebut, banyaknya interupsi tidak berkaitan dengan perolehan suara, namun lebih ke prosedur atau tata tertib yang ada.

“Tata tertib semisal apakah untuk urutan kecamatannya dimulai dari per abjad atau per kode wilayah,” ujar Rochmad.

Kemudian juga terkait dengan pembacaan dari keberatan, apakah di awal dan di akhir.

“Tapi Alhamdulillah semua bisa terselesaikan atas kesepakatan bersama di forum,” bebernya.

Rochmad mengatakan, terkait dengan program keberatan yang ada disampaikan oleh para sanksi, kebanyakan mempersoalkan kesalahan-kesalahan administratif.

“Sebenarnya semua sudah terselesaikan di tingkat kecamatan, kami di kabupaten hanya memastikan bahwa apa yang menjadi keberatan dari saksi di tingkat kecamatan ini sudah ditindaklanjuti oleh PPK,” katanya.

Sementara itu terkait dengan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo lebih mengedepankan terkait dengan perolehan suara dari tiap peserta pemilu.

“Semua tergantung forum, jadi kami tidak bisa memprediksi apakah molor, tapi diusahakan Jum’at besok selesai. Yang jelas kami melaksanakan pleno dengan baik dan sesuai dengan regulasi, terlepas nanti kalaupun misalnya ada molor dan sebagainya nanti kita pikirkan cara tekniknya,” tandasnya.

Sumber: Inilah.com