PPLN Jeddah menjelaskan alasan jumlah daftar pemilih khusus (DPK) lebih banyak dari daftar pemilih tetap (DPT). Hal itu lantaran adanya TKI ilegal yang tidak mendaftarkan diri pada saat proses pemutakhiran DPT.
Penjelasan ini dipicu dari pertanyaan saksi Partai Gerindra, Mariyatno Jamim, yang mempertanyakan jumlah DPK sebanyak 9.576 pemilih lebih besar dari DPT yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.916 pemilih. Mariyatno menyebut jumlah itu tidak relevan. “DPK-nya besar sekali, kok lebih banyak DPK ketimbang DPT dan DPTb?,” tanya saksi Gerindra, Mariyanto Jamin.
Ketua PPLN Jeddah, Yasmi Andriyansah menjelaskan peristiwa membeludaknya DPK saat pemungutan suara di Jeddah juga pernah terjadi di Pemilu 2019. Namun, Yasmi memastikan pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi sejak awal dengan tujuan pemilih yang berada di Jeddah tak masuk dalam DPK.
“Memang ketika kami melihat pengalaman di pemilu-pemilu sebelumnya di PPLN Jeddah selalu DPK yang besar jumlahnya. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin ketika sosialisasi, Coklit, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan KPU agar mendaftarkan diri. Tapi tidak mudah dalam prosesnya memang,” ujar dia.
Sementara itu, Anggota PPLN Jeddah Siti Rahmawati mengatakan penyebab membludaknya DPK di Jeddah lantaran banyaknya TKI ilegal. Siti mengatakan para TKI ilegal itu khawatir jika mendaftarkan diri dalam DPT akan ketahuan tidak berdokumen resmi sehingga dideportasi.
“Kalau ditanya siapa mereka DPK ini adalah mayoritas pekerja undocumented, yang TKI ilegal, yang diawali mereka tidak berani mendaftar yang khawatir nanti dilaporkan KJRI kemudian di deportasi,” jelasnya.
Siti mengatakan para TKI ilegal itu pada akhirnya memilih untuk datang pada hari H pemungutan suara. Sebab, dengan begitu, mereka tidak akan ketahuan tidak berdokumen resmi.
“Jadi mereka lebih memilih untuk datang pas hari H, dengan membawa SPLP atau paspor melalui pasporisasi. Jadi mereka itu adalah TKI undocumented dan tidak berani mendaftar diawal, jadi datang pas hari H,” tuturnya.
Sekadar catatan, DPK ialah status untuk warga yang memiliki hak memilih, tetapi tidak masuk ke dalam DPT. Maka, para pemilih yang tidak terdaftar ini akan berstatus DPK dan tetap diberikan hak untuk mencoblos. Petugas pun tetap akan melayani pemilih DPK. Namun, pencoblosan pemilih DPK dapat dilakukan setelah para pemilih DPT dan DPTb selesai mencoblos.
Leave a Reply
Lihat Komentar