MK Larang Jaksa Agung dari Parpol, Mahfud: Sangat Amat Setuju

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md mengaku sependapat dengan keputusan MK. Pasalnya, MK secara resmi melarang Jaksa Agung berasal atau berkaitan dengan partai politik (parpol).

“Amat sangat setuju, pengurus partai tak boleh jadi Jaksa Agung,” kata Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Bukan hanya asal usul calon Jaksa Agung, Mahfud juga mengaku setuju dengan ketentuan berikutnya. Ia menyebut bahwa Jaksa Agung boleh berasal dari partai politik namun tidak mengemban jabatan apapun.

“Atau anggota tapi minimal lima tahun terakhir tidak lagi menjadi pengurus partai,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang Jaksa Agung berasal atau terafiliasi dari pengurus partai politik. Hal tersebut disampaikan MK lewat dikabulkannya sebagian uji materiil aturan syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Pada putusannya, MK mengubah ketentuan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 dengan menambah syarat status kepengurusan di partai politik.

Beberapa syarat yang mesti dipenuhi yakni, bagi calon Jaksa Agung yang merupakan anggota partai politik, harus mengundurkan diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung.

Sementara bagi pengurus partai politik, MK memberi batas waktu minimal 5 tahun keluar dari pengurusan parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.

Sumber: Inilah.com