Kabar soal ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap kembali meramaikan jagat media sosial. Kali ini muncul sebuah video pengakuan anggota PPK Bekasi tentang dua aplikasi Sirekap yang digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam merekap hasil suara Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas mengatakan ada aplikasi Sirekap yang hanya bisa dikendalikan oleh Ketua PPK, Muhamad Lukman. Aplikasi itu bernama Sirekap Admin atau Utama.
“Aplikasi sirekap admin ini atau yang inti ini, yang pengendali ini itu mohon izin dipegang Ketua PPK saya, bang Muhammad Lukman dan aplikasi sirekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK,” kata Gregi dalam video yang diterima Inilah.com, Senin (4/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa fungsi dalam aplikasi utama itu, bisa melakukan penghentian jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai. Gregi menambahkan, penghentian dan pembukaan itu bisa dilakukan kapanpun oleh pemegang akun Sirekap utama itu.
“Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan, ketika tanpa diskors khususnya aplikasi admin ini itu bisa dilakukan kapanpun jam berapapun dan dimanapun,” ujar dia.
Untuk itu, dugaan penggelembungan suara dapat terjadi dalam aplikasi Sirekap utama tersebut. Sayangnya, Gregi tidak mengetahui mengapa ada penggelembungan suara yang terjadi.
“Pada dasarnya saya sendiripun tidak mengetahui, itu tanpa sepengetahuan saya dan rekan PPK lain, karena kita enggak punya kendali di akun sirekap itu,” ucap Gregi.
Sebelumnya ramai sebuah sebaran video yang tersebar di sejumlah grup WhatsApp yang menyebut adanya permainan ketua PPK dalam merekapitulasi hasil suara Pemilu 2024. Pada keterangannya, menyatakan bahwa adanya dua aplikasi Sirekap yang salah satunya fungsi ya bisa merubah hasil suara yang telah divalidasi.
“Keterlaluan curangnya. Orang capek-capek mencocokkan angka, setelah para saksi setuju, eh dia rubah untuk dijadikan real count di KPU pusat,” tulis keterangan video yang beredar itu.
Leave a Reply
Lihat Komentar