Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespon kasus penggelembungan suara yang diungkap oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur, Jawa Barat. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengaku bakal menindaklanjuti pernyataan PPK tersebut yang sempat ramai di media sosial.
“Kalau terbukti demikian ya teman-teman Bawaslu Bekasi harus menindaklanjutinya, baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidananya,” kata Bagja kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Ia melanjutkan tindak lanjut tersebut untuk memastikan tidak ada upaya jual beli suara di antara para peserta Pemilu 2024.
“Gitu yah biar jangan ada yang transfer-transfer suara lah nggak pas transfer suara, emang transfer permain kayak MU, Chelsea iya kan? Enak saja, kasihan masyarakat yang sudah milih kan,” ujarnya.
Sebelumnya, kabar soal ketidaksesuaian data pada Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap KPU kembali meramaikan jagat media sosial. Kali ini muncul sebuah video pengakuan anggota PPK Bekasi tentang dua aplikasi Sirekap yang digunakan oleh PPK dalam merekap hasil suara Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara PPK Bekasi Timur, Gregi Thomas mengatakan ada aplikasi Sirekap yang hanya bisa dikendalikan oleh Ketua PPK, Muhamad Lukman. Aplikasi itu bernama Sirekap Admin atau Utama.
“Aplikasi Sirekap admin ini atau yang inti ini, yang pengendali ini itu mohon izin dipegang ketua PPK saya, bang Muhammad Lukman dan aplikasi Sirekap yang operator dipegang oleh kami, para PPK,” kata Gregi dalam video yang diterima Inilah.com, Senin (4/3/2023).
Ia menjelaskan fungsi dalam aplikasi utama itu, bisa melakukan penghentian jika pleno tingkat kecamatan sudah selesai. Gregi menambahkan, penghentian dan pembukaan itu bisa dilakukan kapanpun oleh pemegang akun Sirekap utama itu.
“Berikut juga dengan pengeditan, perbaikan, ketika tanpa diskors khususnya aplikasi admin ini itu bisa dilakukan kapanpun, jam berapapun,” ujar dia.
Leave a Reply
Lihat Komentar